Home Tenaga Kerja Bekerja 15 tahun, di PHK Tanpa Pesangon.

Bekerja 15 tahun, di PHK Tanpa Pesangon.

SHARE
Bekerja 15 tahun, di PHK  Tanpa  Pesangon.

Keterangan Gambar : wilson Siregar

mediaLABOUR.com - Jakarta   Setelah mengabdi selama 15 tahun, Wilson Siregar (60 thn) di PHK dari tempatnya bekerja PT. TOTALINDO EKA PERSADA TBK., tanpa mendapatkan haknya, baik pesangon maupun dana pensiun Ketenagakerjaan dari BPJS.

Satu tahun berlalu, Wilson memperjuangkan hak-hak yang semestinya dia peroleh, namun belum membuahkan hasil.

Bekerja sebagai teknisi, sejak 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Januari 2020 dan di tempatkan di Hotel Clay Singkawang, dan selama 15 tahun menjalani sebagai tenaga kontrak, hal ini tentu bertentangan dengan Pasal 59 Ayat 4 UU No 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan, "Perjanjian kerja waktu tertentu yang di dasarkan atas jangka waktu tertentu dapat di adakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun"

Lelah menuntut haknya, Wilson mengadukan kasusnya pada LSM Sahabat Pekerja Migran, dengan harapan tuntutannya dapat segera terealisasi.

Awak media yang mencoba menghubungi perusahaan ybs, belum dapat tersambung dengan nomor yang tercantum pada lembar pengaduan.

Daeng Amin.